Penimbunan Ancam Mangrove Dapur 12 Sagulung Batam, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Istimewa.

Batam, pelitabatam.comAktivitas penimbunan lahan yang diduga berdampak terhadap kawasan hutan mangrove di Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tepat di depan PT Marcopolo Shipyard, kembali menjadi sorotan.


Aktivitas pematangan lahan tersebut disebut berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat bulldozer. Material tanah diduga didatangkan dari kawasan belakang Candi Bentar menggunakan dump truck roda 10.


Ironisnya, aktivitas dengan skala cukup besar tersebut hingga kini disebut masih berlangsung. Sementara itu, belum terlihat adanya tindakan penghentian ataupun penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status lahan, legalitas kegiatan, perizinan lingkungan, hingga dampak terhadap kawasan mangrove.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pematangan lahan yang berpotensi mengubah bentang alam dan mengancam ekosistem pesisir Batam?


Dari Tugu Hutan Lindung Menjadi Lahan Komersial?


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan tersebut sebelumnya memiliki penanda atau Tugu Hutan Lindung. Namun kini, kawasan itu diduga telah mengalami perubahan fungsi dan diarahkan menjadi kawasan komersial.


Lahan dengan luas sekitar 6–7 hektare tersebut berdasarkan informasi yang beredar disebut berkaitan dengan group AI Hotel, sementara pekerjaan di lapangan disebut dilakukan oleh PT Anektra Digdaya Semesta.


Namun demikian, informasi mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan, peruntukan kawasan, legalitas pematangan, persetujuan lingkungan, serta dokumen perizinan lainnya masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.


Persoalannya bukan sekadar aktivitas menimbun dan meratakan lahan.


Jika benar aktivitas tersebut telah menyentuh, menimbun, atau merusak kawasan mangrove, maka persoalannya berubah menjadi isu lingkungan yang jauh lebih serius.


Sebab, mangrove bukan lahan kosong yang bebas diperlakukan sesuka hati.


Ekosistem mangrove memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir, mulai dari membantu melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, menyerap karbon, hingga menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.


Ketika mangrove rusak atau hilang, dampaknya tidak berhenti pada lokasi proyek. Dalam jangka panjang, hilangnya kawasan penyangga alami dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap abrasi, banjir rob, sedimentasi dan degradasi lingkungan pesisir.


Lantas, siapa yang akan bertanggung jawab ketika kerusakan tersebut benar-benar terjadi?


BP Batam Jangan Sekadar Diam


Sorotan publik kini mengarah kepada BP Batam, sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan di Batam.


Aktivitas pematangan lahan dengan luas mencapai beberapa hektare, terlebih jika berada di sekitar kawasan mangrove atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan, semestinya menjadi objek pengawasan serius.


Publik berhak mengetahui: apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Apakah peruntukan lahannya sesuai tata ruang? Bagaimana status kawasan mangrove yang berada di sekitar lokasi? Dan apakah telah dilakukan kajian serta pemenuhan kewajiban lingkungan sebelum pekerjaan dilakukan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dibiarkan menggantung.


Instansi berwenang tidak semestinya baru bergerak setelah kerusakan terjadi atau setelah masyarakat ramai mempersoalkannya.


Pengawasan harus hadir ketika alat berat mulai bekerja, bukan ketika mangrove sudah rata dengan tanah.


Jangan Tunggu Mangrove Hilang


Masyarakat mendesak BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batam, serta Ditreskrimsus Polda Kepri segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.


Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status dan legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan ekosistem mangrove.


Jika seluruh dokumen dan perizinan memang lengkap, sampaikan kepada publik secara terbuka.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebab, membiarkan aktivitas yang diduga berpotensi merusak lingkungan tanpa penjelasan resmi hanya akan memperbesar kecurigaan dan melahirkan spekulasi di tengah masyarakat.


Jangan sampai kesan yang muncul adalah hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan proyek berskala besar.


Pembangunan tentu penting. Investasi juga dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian.


Namun pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan.


Pembangunan boleh berjalan. Investasi boleh tumbuh. Tetapi mangrove bukan tumbal yang boleh dikorbankan demi kepentingan komersial.


Negara harus hadir memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan ekologis masyarakat.


Secara hukum, dugaan kerusakan lingkungan harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan wilayah pesisir dan ekosistem mangrove.


Kini publik menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan pemeriksaan dan tindakan nyata dari instansi yang berwenang.


Karena jika benar terjadi kerusakan mangrove, yang hilang bukan sekadar pepohonan di tepi laut.


Setiap meter mangrove yang rusak adalah bagian dari benteng ekologis Batam yang hilang—dan dampaknya bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Tim